Arah Pengelolahan Pendapatan Desa
- Pendapatan Desa
bersumber tanah kas desa dan Dana dari pemerintah.
- Pajak dipungut oleh
Kepala Dusun dibantu oleh perangkat desa sesuai wilayah rayonnya masing-masing
kemudian dikumpulkan dan disetorkan oleh sekertaris desa kebank
terdekat,adakalanya petugas dari kabupaten datang sendiri sekaligus untuk
mengevaluasi .
- Pendapatan dari tanah
kas desa dan dari pemerintah dikelolah oleh bendahara desa.
Arah Pengelolahan Belanja Desa
Bidang 1. Penyelengaraan
Pemerintahan Desa
Bidang 2. Pembangungan Desa
Bidang 3. Pelatihan Masyarakat dana
Apartur Desa
Bidang
4. Pemberdayaan Masyarakat dana Apartur Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar